Sadis, Habis Diajak Tenggak Miras, Warga Lampung Tengah Ditikam dan Dibuang ke Sungai

Sadis, Habis Diajak Tenggak Miras, Warga Lampung Tengah Ditikam dan Dibuang ke Sungai

Pelaku pembunuhan ditangkap aparat kepolisian-Dokumentasi -

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yofi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP. (*) 

Sumber: