Sadis, Habis Diajak Tenggak Miras, Warga Lampung Tengah Ditikam dan Dibuang ke Sungai
Pelaku pembunuhan ditangkap aparat kepolisian-Dokumentasi -
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yofi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP. (*)
Sumber: