Data Terbaru, 57 Titik Panas Tersebar di 6 Kecamatan di Mesuji

Data Terbaru, 57 Titik Panas Tersebar di 6 Kecamatan di Mesuji

Petugas Damkartan Mesuji melakukan pemadaman kebun karet milik warga yang mengalami kebakaran-Damkartan Mesuji-

Kedua hindari praktik membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan membakar.

Ketiga tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat.

Keempat dilarang meninggalkan api di hutan dan lahan.

Kelima imbauan untuk melaporkan segera apabila melihat kebakaran hutan dan lahan.

Ditambahkan Agung jika terdapat masyarakat yang ketahuan telah melakukan perbuatan yang telah disebutkan di atas maka bisa dijatuhi sanksi.

BACA JUGA:Musim Kemarau, Polres Mesuji Distribusikan Air Bersih ke Desa Mulya Agung

"Jadi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang tertangkap tangan dan terbukti akan diproses sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku," jelasnya.

Adapun Undang-undang (UU) yang mengaturnya ada pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Kemudian UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Serta UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Mesuji Imbau Warga Tidak Banyak Aktivitas Diluar Rumah, Ternyata Ini Alasannya

Lebih lanjut, Agung menuturkan apabila masyarakat mengetahui adanya kebakaran lahan dan hutan di Kabupaten Mesuji dapat segera menghubungi nomor Posko 1 Damkar Mesuji 082282092227. (*) 

Sumber: