Kejari Kembali Tahan Tersangka Kasus Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung, Ternyata Begini Modusnya

Kejari Kembali Tahan Tersangka Kasus Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung, Ternyata Begini Modusnya

Rangga Sanjaya saat hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan-Anca-

"Kita sudah dua kali panggil, tetapi tidak hadir. Akan kita panggil lagi yang ketiga kali dalam waktu dekat," katanya. 

Untuk tersangka Rangga Sanjaya, penyidik menahannya selama 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan Bandar Lampung.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembagunan Terminal Tipe C Mesuji, Kejaksaan Segera Panggil Pejabat Kemendes PDTT

Rangga Sanjaya dijerat dengan pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Rangga Sanjaya saat hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan tidak mau berkomentar.

Sementara Iskandar, pengacaranya mengatakan bahwa CV Sanjaya itu menurut penuturan kliennya, ia hanya bekerja.

BACA JUGA:Dikabarkan Berdamai, Begini Kata Polisi Soal Kasus Dugaan Penganiayaan Alumni IPDN di Lampung

"CV Sanjaya itu bukan dia yang punya, dia hanya bekerja," kata Iskandar di Kejari Bandar Lampung.

Pihaknya akan segera mengupayakan pengembalian uang kerugian negara secepatnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020. 

BACA JUGA:Lampung Anggarkan Rp 8,8 Triliun untuk Fungsi Pendidikan, Simak Rinciannya

Keduanya yakni Ismet Saleh mantan Kabid Pengelolaan Sampah DLH Bandar Lampung yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan kontainer sampah. 

Serta tersangka Widiyanto Direktur CV Widya Karya Mandiri. 

Kajari Bandar Lampung, Helmi menjelaskan penyidik menahan keduanya setelah ditetapkan tersangka pada Jumat 8 September 2023.

BACA JUGA:Cegah Korupsi di Lingkungan Pendidikan, Begini Kiat Kejaksaan Negeri Lampung Utara

Sumber: