Kejari Kembali Tahan Tersangka Kasus Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung, Ternyata Begini Modusnya

Kejari Kembali Tahan Tersangka Kasus Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung, Ternyata Begini Modusnya

Rangga Sanjaya saat hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan-Anca-

"Perkara dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup tahun 2018 dan 2020 penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan dan pada hari ini kami berkesimpulan menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut," kata Kajari Helmi didampingi Kasi Pidsus Hasan Basri dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti Miryando Eka Putra. 

Namun satu tersangka berinisial EW yang merupakan kontraktor yang menggarap kontainer sampah tahun 2020 mangkir dari panggilan penyidik. 

Perkara tersebut kata Helmi merugikan keuangan negara sebesar Rp400 juta berdasarkan pemeriksaan ahli dari BPKP perwakilan Lampung.

BACA JUGA:Jahat, Bapak di Lampung Ini Tega Setubuhi Anak Tirinya, Ternyata Sudah Dilakukan Lama

"Rinciannya kerugian tahun 2018 sebesar Rp231 juta. Kemudian di pengadaan tahun 2020 sebesar Rp169 juta," paparnya. (*)

Sumber: