Jelang Pilkakam Serentak Tulang Bawang, Polsek Dente Teladas Gencarkan Cooling System
Aparat Polsek Dente Teladas melaksanakan giat cooling system sebelum pelaksanaan Pilkakam serentak-Humas Polres Tulang Bawang-
Diketahui, sebanyak 188 orang calon kepala kampung (Kakam) yang akan berkontestasi pada pemilihan kepala kampung (Pilkakam) Tulang Bawang Tahun 2023 sendiri telah berjanji akan menciptakan suasana damai.
Sebelum tiba hari pencoblosan pada tanggal 20 September 2023 mendatang, 188 orang calon Kakam telah menandatangani deklarasi damai.
BACA JUGA:188 Calon Kepala Kampung Tulang Bawang Tanda Tangan Deklarasi Damai, Ribut Sedikit Siap Ditindak
Deklarasi damai yang telah ditandatangani 188 orang calon Kakam tersebut berisi 5 poin penting.
Pertama, para calon Kakam sepakat untuk siap menang dan siap kalah, serta menerima seluruh hasil keputusan dari seluruh proses tahapan Pilkakam.
Kedua, para calon Kakam bersedia tidak melakukan black campaign (kampanye gelap), money politik, menyebarkan isu sara, dan berita hoaks dalam pelaksanaan Pilkakam.
BACA JUGA:Ini Dia Kampung Paling Tajir di Tulang Bawang Lampung, Padahal Letaknya di Pelosok Daerah
Para calon Kakam juga berjanji melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, siap berkompetisi dengan menjunjung tinggi sportivitas dan kejujuran, serta mengedepankan etika dan moral selama pelaksanaan Pilkakam serentak tahun 2023.
Ketiga, para calon Kakam sepakat untuk menciptakan situasi yang kondusif selama dalam pelaksanaan Pilkakam serentak tahun 2023.
Keempat, para calon Kakam dan para pendukung tidak akan berbuat anarkis, dan senantiasa menjaga kondusifitas selama pelaksanaan Pilkakam serentak tahun 2023.
Kelima, para calon Kakam tidak akan melakukan pelanggaran hukum, baik pidana maupun perdata dalam tahapan Pilkakam.
Sebagai calon Kakam, bilamana mengingkari apa yang telah dinyatakan dalam deklarasi yang disepakati bersama, maka mereka siap diproses secara hukum baik pidana/perdata, serta kesepakatan ini bisa dijadikan pembuktian oleh aparat penegak hukum. (*)
Sumber: