Ada Temuan BPK Soal Kelebihan Pembayaran Honorarium, Begini Kata Inspektorat Tulang Bawang

Ada Temuan BPK Soal Kelebihan Pembayaran Honorarium, Begini Kata Inspektorat Tulang Bawang

Inspektorat Tulang Bawang-Net-

Serta, para kepala OPD terkait memproses indikasi kerugian daerah atas pembayaran belanja pemeliharaan dan belanja perjalanan dinas sebesar Rp216,352.000,00 kepada bendahara pengeluaran dan pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan dan menyetorkan ke Kasda.

Terkait pembayaran honorarium, BPK Perwakilan Lampung menemukan pembayaran honorarium sebesar Rp 945.023.750,00 tidak sesuai ketentuan di Pemkab Tuba.

Pemkab Tuba pada tahun 2022 telah menganggarkan belanja pegawai dan belanja barang dan Jasa masing-masing sebesar Rp 510.441.627.663,00 dan Rp 458.889.606.368,00 dengan realisasi masing-masing sebesar Rp447.600.804.845,63 atau 87,69persen dan Rp408.990.715.061,66 atau 89,13 persen.

BACA JUGA:Daftar Belanja E - Katalog Lokal Pemerintah Daerah di Lampung, Tulang Bawang Paling Sedikit

Realisasi kedua jenis belanja daerah tersebut diantaranya digunakan untuk pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan sebesar Rp 10.195.735.000,00 serta honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan sebesar Rp 19.715.915.000,00. 

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban belanja honorarium penanggung jawab pengelola keuangan serta honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan menunjukkan terdapat pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan tersebut, pertama, adanya pembayaran honorarium kepada 24 staf pelaksana fungsi pengawasan umum sebesar Rp 409.971.250,00 tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA dari 5 Aplikasi, Langsung Cair Gak Pake Ribet

Kedua, pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan sebesar Rp472.307.500,00 melebihi tarif.

Ketiga, pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan kepada enam pegawai Dinas PMK/K sebesar Rp 62.745.000,00 tidak dapat dibayarkan. (*) 

Sumber: