Ada Temuan BPK Soal Kelebihan Pembayaran Honorarium, Begini Kata Inspektorat Tulang Bawang

Ada Temuan BPK Soal Kelebihan Pembayaran Honorarium, Begini Kata Inspektorat Tulang Bawang

Inspektorat Tulang Bawang-Net-

Bahkan, lanjutnya, kelebihan hasil temuan BPK tersebut sepatutnya dikembalikan.

"Seingat saya sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat. Jika memang (kelebihan) itu ya semestinya harus dikembalikan," kata Anthoni, Senin 11 September 2023 malam. 

BACA JUGA:5 Kampung Termiskin di Tulang Bawang Berdasarkan Dana Desa

Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung menemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium dilingkungan Pemkab Tulang Bawang sebesar Rp 945.023.750,00.

Hal tersebut berdasarkan temuan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Tuba tahun 2022.

Pada resume hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terkait peraturan perundang-undangan yang ditandatangani oleh penanggung jawab pemeriksa, Yusnadewi, pada 16 Mei 2023 lalu, terdapat tiga pokok-pokok temuan.

BACA JUGA:Daftar Alumni Unila yang Jadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Tulang Bawang Lampung

Pertama, pengelolaan pendapatan retribusi pelataran dan retribusi kios pada dinas perdagangan tidak sesuai ketentuan dan penggunaan langsung sebesar Rp 631.633.000,00. 

Hal ini mengakibatkan pengelolaan belanja daerah di luar mekanisme APBD sebesar Rp 446.588.627,00 berisiko tumpang tindih dan disalahgunakan, serta indikasi kerugian daerah atas pengeluaran yang disalahgunakan sebesar Rp 185,044.373,00.

Kedua, pembayaran honorarium sebesar Rp 945.023.750,00 tidak sesuai ketentuan antara lain untuk pembayaran honor melebihi tarif, jumlah personel melebihi ketentuan, dan tidak dapat dibayarkan. Ini mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp 945.023.750,00.

BACA JUGA:Daftar Nama Calon Kuat Pj Gubernur Lampung, Dari Pejabat Kementerian Sampai Jenderal Putra Asli Lampung

Ketiga, realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp 216.352.000,00 tidak sesuai ketentuan, yaitu pada belanja pemeliharaan dan belanja perjalanan dinas. Hal ini mengakibatkan adanya indikasi kerugian daerah atas realisasi belanja tersebut sebesar Rp 216.352.000,00.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Pj. Bupati/Bupati Tuba, agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku pejabat yang berwenang memproses indikasi kerugian daerah dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan sebesar Rp 185.044.373,00 dan menyetorkan ke Kasda.

Para Kepala OPD terkait memproses kelebihan pembayaran honorarium sebesar Kas Rp 945.023.750.00 kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke Daerah.

BACA JUGA:Profil Agus Fathoni, Pejabat Kemendagri Calon Kuat Pj Gubernur Lampung

Sumber: