Warga Mesuji Dilarang Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Ini Konsekuensinya

Warga Mesuji Dilarang Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Ini Konsekuensinya

Petugas Damkartan Mesuji melakukan pemadaman kebun karet milik warga yang mengalami kebakaran-Damkartan Mesuji-

Kelima imbauan untuk melaporkan segera apabila melihat kebakaran hutan dan lahan.

Ditambahkan Agung jika terdapat masyarakat yang ketahuan telah melakukan perbuatan yang telah disebutkan di atas maka bisa dijatuhi sanksi.

BACA JUGA:Masuki Kemarau, Warga Mesuji Mulai Kesulitan Air Bersih, Anak-Anak Banyak Terkena Penyakit

"Jadi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang tertangkap tangan dan terbukti akan diproses sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku," jelasnya.

Adapun Undang-undang (UU) yang mengaturnya ada pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Kemudian UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:Kemarau, Polres Mesuji Bantu Kebutuhan Air Bersih Warga

Serta UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Lebih lanjut, Agung menuturkan apabila masyarakat mengetahui adanya kebakaran lahan dan hutan di Kabupaten Mesuji dapat segera menghubungi nomor Posko 1 Damkar Mesuji 082282092227. (*) 

Sumber: