Wow, 1.064 Kendaraan di Lampung Mati Pajak, Padahal Baru Hari Pertama Pendataan
Ilustrasi pajak-Pixabay-
"Nanti kita masuk ke perusahaan swasta, kemudian di pusat keramaian, di mall, di tempat-tempat lain. Kita akan lakukan selama satu bulan ini. Tapi mungkin nanti bulan depan akan kita lanjutkan walaupun tidak masif seperti ini, tapi program ini akan kita terus lanjutkan," terangnya.
Diharapkan dengan pemasangan pemberitahuan di kendaraan penunggak PKB, akan memberikan sanksi sosial, seperti saat kendaraan tersebut berada di mall.
"Kendaraannya belum bayar pajak kita ingatkan dengan kita tempel surat pemberitahuan, mungkin kan bagi pengendara akan merasa oh ini saya belum bayar pajak, orang akan tahu saya belum bayar pajak," ungkapnya.
BACA JUGA:Hasil Audit, Segini Kerugian Negara Kasus Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus
"Nah itu salah satu sanksi sosial, jadi mudah-mudahan ini juga bisa mengunggah orang untuk bisa bayar pajak, termasuk kita nanti akan lakukan di SPBU. Di SPBU kan orang mengisi BBM pasti banyak antri, nah itu nanti kita akan cek langsung, karena sekarang kan cek pajak kendaraan itu gampang dari hp aja. Tinggal masukan nomor polisinya langsung akan ketahuan dia mati pajak apa enggak," ucapnya.
Adi Erlansyah juga mengungkapkan, kebanyakan masyarakat ketika tidak diingatkan tidak mau untuk membayar pajak kendaraannya.
"Dengan diingatkan setidaknya mereka malu dan gengsi. Jadi kira-kira seperti itu, karena sanksi pidana tidak ada terhadap penunggak kendaraan bermotor," tuturnya.
BACA JUGA:Bangga, 6 Kepala Daerah di Lampung Ini Jadi Alumni Kehormatan IPDN, 3 dari Tulang Bawang
Bagi masyarakat yang telah di kasih pemberitahuan di kendaraannya dapat segera membayar pajak secara digital melalui ponsel dengan aplikasi Signal yang dapat di download.
"Bisa bayar lewat aplikasi Signal, kecuali yang sudah lebih dari 5 tahun ya STNK-nya sudah tidak berlaku lagi harus diperpanjang itu harus ke Samsat, tapi kalau yang menunggak 1 tahun 2 tahun bisa melalui hp secara digital," ungkapnya.(*)
Sumber: