Polsek Terbanggi Besar Gulung Dua dari Tiga Pelaku Multi Crime, Kado Hari Jadi Tekab 308

Polsek Terbanggi Besar Gulung Dua dari Tiga Pelaku Multi Crime, Kado Hari Jadi Tekab 308

Polsek Terbanggi Besar menangkap pelaku kejahatan multi kriminalitas-Dokumentasi -

"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal berlapis, yakni 365, 363, 372 KUHPidana," tukasnya. 

Kapolsek Terbangg Besar AKP Edi Qorinas juga mewarning bagi para penadah barang-barang hasil kejahatan kelompok yang dikenal licin tersebut agar segera di serahkan ke polisi.

BACA JUGA:Selamat! 10 Polisi di Lampung Tengah Dapat Penghargaan, Ini Prestasinya

Bahkan, Kapolsek juga mengultimatum para pelaku yang masih berkeliaran di luar agar segera menyerahkan diri jika tidak ingin di tindak tegas. (*) 

Sumber: