Polsek Terbanggi Besar Gulung Dua dari Tiga Pelaku Multi Crime, Kado Hari Jadi Tekab 308
Polsek Terbanggi Besar menangkap pelaku kejahatan multi kriminalitas-Dokumentasi -
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal berlapis, yakni 365, 363, 372 KUHPidana," tukasnya.
Kapolsek Terbangg Besar AKP Edi Qorinas juga mewarning bagi para penadah barang-barang hasil kejahatan kelompok yang dikenal licin tersebut agar segera di serahkan ke polisi.
BACA JUGA:Selamat! 10 Polisi di Lampung Tengah Dapat Penghargaan, Ini Prestasinya
Bahkan, Kapolsek juga mengultimatum para pelaku yang masih berkeliaran di luar agar segera menyerahkan diri jika tidak ingin di tindak tegas. (*)
Sumber: