Pengembangan, Polsek Seputih Surabaya Tangkap Pelaku Curat, Begini Ternyata Cara Kerjanya

Pengembangan, Polsek Seputih Surabaya Tangkap Pelaku Curat, Begini Ternyata Cara Kerjanya

Pelaku curat yang ditangkap aparat kepolisian-Dokumentasi Polsek Seputih Surabaya-

LAMPUNG TENGAH, RADARTUBA.CO.ID - Hasil pengembangan kasus curat, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, LAMPUNG Tengah (Lamteng) kembali menangkap satu lagi pelaku, Kamis 10 Agustus 2023.

Adalah JN (34) warga Nambah Dadi, Kecamatan Terbanggi Besar.

JN ditangkap hasil pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya, AS (23) warga Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya yang kini telah ditahan.

Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto, S.IP mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pelaku JN terlibat dalam kasus curat di rumah korban Gempar Wirandi (34) Kampung Rajawali, Kecamatan Bandar Surabaya pada 4 Maret 2023 lalu.

BACA JUGA:Remaja 16 Tahun di Lampung Tengah Disetubuhi Majikan 5 Kali, Ibu Curiga Akhirnya Ketahuan Karena Ini

"Pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekira jam 18.20 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di depan rumah korban. Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Putih Nopol BE 6199 IT yang diparkirkan oleh korban di depan rumahnya," kata kapolsek.

Dalam melakukan aksi jahatnya, pelaku merusak lubang kontak dan membawa kabur sepeda motor curian tersebut.

Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian bila ditafsir dengan rupiah lebih kurang sebesar  Rp 14 juta dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Seputih Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Jumat Curhat di Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah Ingatkan Warga Tidak Mudah Terprovokasi

Dalam penangkapan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, STNK dan BPKB motor curian, serta 1 unit sepeda motor merek Vario yang digunakan pelaku saat beraksi.

Pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lain yang telah masuk dalam DPO. Yakni AN dan ST. (*)

Sumber: