Guru Silat di Lampung Utara Lecehkan 6 Muridnya, Begini Pengakuannya
Aparat kepolisian memberikan keterangan-Dokumentasi -
"Modus dari pelaku iyalah, usai latihan pencak silat korban di bawa keruangan dengan alasan untuk latihan pernapasan, dan kemudian korban melakukan aksi bejatnya, dengan cara meraba-raba alat vital," ujar Ipda Darwis.
Hal tersebut sambungnya, dilakukan pelaku secara berulang dengan tempat yang berbeda, untuk korban saat ini 6 orang, 5 orang di bawah umur dan 1 orang sudah cukup dewasa.
BACA JUGA:Perkosa Anak Dibawah Umur, Pemuda 20 Tahun Dilaporkan Orang Tua Korban ke Polisi
"Tersangka di jerat dengan pasal 81 dan 82 undang undang tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"ucapnya.
Sementara, polisi masih terus melakukan pengembangan karna hasil dari penyelidikan korban di perkirakan lebih dari 6 orang.
Hal itu disebabkan, siswa pencak silat tersebut cukup diminati di kalangan anak-anak dan orang dewasa berada di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Siswi SMA di Lampung Digilir 3 Orang, Begini Kronologinya
Terpisah, ketika dikonfirmasi awak media, tersangka Sudibyo, enggan menjawab pertanyaan sejumlah wartawan. Dirinya hanya menundukkan kepalanya dan sangat irit sekali bicara.
"Saya hanya khilaf, saya bersalah dan siap dihukum," singkatnya (*)
Sumber: