Siswi SMA di Lampung Digilir 3 Orang, Begini Kronologinya

Siswi SMA di Lampung Digilir 3 Orang, Begini Kronologinya

Ilustrasi pemerkosaan-Disway-

LAMPUNG UTARA, RADARTUBA.CO.ID - Dua dari tiga pemuda pelaku pencabulan secara bergilir terhadap Mawar (16), seorang siswi pelajar SMA di Kabupaten LAMPUNG Utara (Lampura), ditangkap petugas Tim Tekab 308 Reskrim Polres setempat, Selasa 8 Agustus 2023.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan petugas dan seorang rekan tersangka pelaku lainya berhasil kabur (DPO).

Kedua tersangka yaitu berinisial DK (19), dan SA (16), merupakan warga Kecamatan Abung Barat, Lampura itu, kini telah diamankan petugas, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Lampura Iptu Stef Boyoh  mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, Rabu (9/8/2023), membenarkan pihak mengamankan dua orang pemuda dan seorang rekannya (DPO), karena diduga kasus pencabulan secara bergilir terhadap sebut saja Mawar (16), seorang siswi pelajar SMA di Lampura, yang dilakukan di rumah salah seorang pelaku, pada tanggal 6 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA:Petani di Lampung Utara Dikeroyok 6 Orang, Begini Kronologinya

“Para pelaku kini telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertangung jawabkan perbuatanya itu,” ujarnya.

Kasat menjelaskan dari penanganan kasus tersebut, salah seorang rekan tersangka pelaku lainya yang telah teridentifikasi masih dalam pencarian petugas (DPO).

Dari hasil pemeriksaan sementara para pelaku mengakui perbuatannya dan hal itu, mereka nekat mencabuli korban karena alasan khilaf dan terpengaruh kerap melihat Vidio porno.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Inspektorat Lampung Utara, 14 Saksi Diperiksa Kejaksaan

“Kami mengakui dan hal itu dikarena khilaf serta kerap melihat film porno,”terang kasat menirukan penuturan para tersangka.

Atas perbuatanya mereka dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 udang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016.

Sementara itu, menurut keterangan sejumlah saksi-saksi baik korban diketahui sebelum peristiwa tersebut, awalnya korban bersama teman sekolahnya tengah mendekorasi ruangan kelas di sekolahnya dan disuruh membeli lem aibon di warung.

BACA JUGA:Polres Lampung Utara Rilis Hasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah dan Curat, Ini Pelaku-Pelakunya

Namun ketika hendak membeli lem dan tiba di pintu gerbang sekolah bertemu dengan salah satu pelaku (teman sekolah korban), menawarkan untuk menghantarkannya.

Sumber: