Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Nyaleg, Klaim Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Nyaleg, Klaim Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia saat ditemui awak media-Prima Imansyah-

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10/2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal caleg yang mendaftar harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah. 

BACA JUGA:Lampung Tengah Jadi Daerah Terbaik Capaian Investasi di Lampung, Tulang Bawang Nomor 9

Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Diketahui dari daftar DCS di KPU RI untuk Dapil Lampung II ada nama dan foto Chusnunia yang merupakan Wagub Lampung.

Namun hingga kini, perempuan yang kerap disapa Nunik tersebut belum mengundurkan diri sebagai Wagub.

BACA JUGA:Daftar Rumah Sakit Umum Daerah di Lampung, Dari Tipe A, B dan C

Ini sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan.

’’Ibu Wagub Lampung belum masuk dalam 44 kepala daerah yang mengusulkan mengundurkan diri,” kata dia, Minggu 20 Agustus 2023.

Benni menjelaskan memang data yang dimiliki Kemendagri tersebut merupakan informasi dari berbagai sumber. Di antaranya dari daerah dan KPU daerah.

BACA JUGA:Jembatan Terpanjang di Lampung, Ternyata Bukan di Tulang Bawang

’’Kami terima dari daerah berupa informasi dan tembusan. Data yang sebelumnya memang perlu di-update lagi. Sepertinya memang data riil ada di KPU. Sebab kan sebagai salah satu syarat. Kan mekanismenya harus menyampaikan surat pengunduran diri,” ujarnya.(*)

Sumber: