Gegara Pertemanan di Facebook, Warga Lampung Utara Aniaya Istri

Gegara Pertemanan di Facebook, Warga Lampung Utara Aniaya Istri

Pelaku KDRT terhadap istrinya-Humas Polres Lampung Utara-

LAMPUNG UTARA, RADARTUBA.CO.ID - Anggi Melando alias Ando warga jalan Kapten Mustofa Gang Merak 9B, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten LAMPUNG Utara (Lampura), harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Setempat. 

Pasalnya lelaki berusia 30 tahun ini melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) terhadap Eviliana (39) yang merupakan istrinya sendiri.

Hal ini tertuang dalam laporan Polisi Nomor LP/B/296 /VIII / 2023 / POLRES LAMPUNG UTARA / POLDA LAMPUNG, tertanggal 20 Agustus 2023.

Selang beberapa jam setelah menerima laporan korban polisi dari unit PPA Satreskrim Polres Lampura langsung berhasil mengamankan tersangka di kediaman kerabatnya Indra Saifullah, tak jauh dari kediaman pelaku.

BACA JUGA:Satpam di Lampung Utara Cabuli Anak TK, Katanya Gak Sengaja

"Pelaku berhasil kita amankan sekitar pukul 17.00 WIB, Minggu 20 Agustus 2023 beberapa saat setelah korban melapor Ke Mapolres Lampura," kata Kasat Reskrim Polres Lampura IPTU S Boyoh, melalui Kanit II PPA IPDA Darwis, Senin 21 Agustus 2023.

IPDA Darwis menambahkan, saat diamankan, tersangka pelaku KDRT yakni Anggi Melando alias Ando, tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan di Mapolres Lampura.

"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 44, Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," imbuhnya.

BACA JUGA:Siswa SMA di Lampung Utara Meninggal Dunia Saat Perbaiki Tiang Bendera, Wakil Bupati Beri Bantuan

Turut diamankan polisi barang bukti berupa satu buah tombak yang telah patah menjadi dua pada bagian tengah gagangnya yang terbuat dari rotan.

"Kita juga mengamankan alat bukti Kwitansi Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Mayjend HM. Ryacudu Kotabumi, tertanggal 19 Agustus 2023," jelasnya mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna.

Diketahui dalam laporan KDRT dengan LP/B/296/VIII/2023/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, waktu kejadian saat Kamis 17 Agustus 2023 malam.

BACA JUGA:Kisah Polisi Jujur di Lampung Utara, Temukan Uang Tak Bertuan di Mesin ATM dan Dikembalikan ke Bank

Saat itu, sekitar pukul 19.00 WIB datang terlapor ke dalam kamar korban untuk membahas perteman terlapor di media sosial Facebook yang dihapus oleh korban.

Sumber: