Gegara Langka, Pemkab Lampung Utara Segera Sidak Lapangan Gas 3 Kg

Selasa 01-08-2023,07:05 WIB
Reporter : Fahrozy Irsan Toni
Editor : Muhammad Zainal Arifin

 

BACA JUGA:Pariwisata Jadi Jurus Jitu Lampung Utara Dongkrak PAD

 

Pihaknya ingin memastikan harga yang diterapkan oleh para agen atau pangkalan sudah sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Kemudian, pihaknya juga ingin mengetahui penjualan oleh pihak agen apakah sudah tepat sasaran atau belum. 

 

Karena saat ini, kata dia, setiap penjualan gas melon harus melampirkan fotokopi KTP dan KK guna meyakinkan bahwa si pengguna merupakan warga yang statusnya menengah kebawah, bukan PNS atau ASN termasuk pengusaha-pengusaha menengah keatas.

 

Menurutnya, kelangkaan gas bersubsidi tidak hanya terjadi di Bumi Ragem Tunas Lampung, melainkan hampir menyeluruh di Provinsi Lampung.

BACA JUGA:KPK Datangi Lampung Utara

Dalam hal ini, gas melon yang merupakan subsidi untuk masyarakat menengah kebawah (miskin) tidak boleh digunakan oleh pengusaha seperti restoran dan lain sebagainya.

 

"Kalau restoran itukan menengah keatas, jadi dia tidak boleh memakai gas 3 kilo itu. Apa lagi PNS dan ASN tidak boleh menggunakan gas 3 kilogram, karena gas itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu," tandasnya. (*)

Kategori :

Terpopuler