Tindakan tersangka akhirnya terungkap ketika korban yang masih berstatus pelajar setingkat SMP dikeluarkan dari sekolahnya.
Pasalnya, dari hasil pengecekan medis, ternyata korban dalam kondisi hamil 5 bulan.
Kepada pihak keluarga, korban mengaku yang menghamilinya adalah AJ.
Mendengar pengakuan itu, pihak keluarga yang melaporkannya ke Polsek Waway Karya.
BACA JUGA:Penyebab Pelaku Bunuh Mantan Isteri di Lampung, Ternyata...
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Polsek Waway Karya mengamankan tersangka, Sabtu 29 Juli 2023.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81, pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang -Undang No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka kami amankan di Polsek Waway Karya guna penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres.
BACA JUGA:8 Tahun Berpindah-pindah Tempat, Pembunuh Mantan Isteri Akhirnya Diringkus di Kalimantan Barat
Diberitakan sebelumnya, tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lampung Timur.
Kali ini, kejadian itu menimpa NM (17) warga Kecamatan Waway Karya.
Tindak pencabulan itu dilakukan MZ (24) warga Kecamatan Waway Karya.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur menjelaskan.
Peristiwa berawal ketika korban sedang mengendarai sepeda motor di jalan areal perkebunan sawit Desa Sumberrejo Kecamatan Waway Karya, Sabtu 15 Juli 2023, pukul 07.00 Wib.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru Grand Mercure Lampung, Segera Daftar!