LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Bermodal video aksi pencabulan pertamanya kepada korban, seorang remaja di Lampung memanfaatkannya untuk kembali mencabuli korban.
Remaja asal Lampung tersebut berulang kali mencabuli korban bermodalkan video syur aksi pencabulannya kepada korban.
Korban tak bisa apa-apa. Dia terpaksa menurut karena ancaman itu dan takut video tersebut disebar oleh pelaku.
Satreskrim Polres Tanggamus akhirnya membekuk seorang remaja tersangka tindak pidana pencabulan dan persetubuhan di Kecamatan Semaka Kabupaten setempat.
Tersangka inisial AD (17). Sebelumnya dilaporkan oleh SP (45) ayah kandung dari anak inisial A (13) yang telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan.
Atas penangkapan itu juga terungkap, tersangka AD tak hanya mencabuli korban, namun juga merekam aksinya.
Sehingga dengan rekaman video tersebut, korban menurut dan persetubuhan terjadi berulang kali.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di Kecamatan Semaka pada Jum'at, 28 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.