BACA JUGA:8 Tahun Berpindah-pindah Tempat, Pembunuh Mantan Isteri Akhirnya Diringkus di Kalimantan Barat
Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Untuk proses penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tandasnya. (*)