Waktu berjalan. Sekitar 30 menit, prosesi sumpah pocong yang dilakukan Anton selesai. Ia kemudian kembali ke rumah.
"Sumpah pocong ini dilakukan setelah Anton dituduh melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Tapi yang melaporkan tidak hadir," ujar John.
BACA JUGA: Top! Tulang Bawang Raih WTP 9 Kali Berturut Bersama 6 Daerah Ini
Usai melakukan sumpah pocong, Anton merasa sedikit kecewa. Pasalnya, sumpah pocong yang telah dilakukan tidak dihadiri oleh pihak penuduh atau pelapor, Rudi Wijaya.
"Sebelumnya atau persis tiga hari pihak penuduh atau pelapor bersedia, tapi entah kenapa hari ini tidak hadir," sesal John Fredi kuasa hukum Anton.
Anton menyampaikan sebuah fakta. Ternyata mubahalah sumpah pocong tersebut merupakan mubahalah kedua kalinya dia melakukan.
Menurut pengakuannya, sumpah pertama telah dilakukan pada bulan Oktober 2022 lalu menggunakan Al-Qur'an sebagai sarana sumpah.
BACA JUGA: Pemerintah Buka Akses Jalan Baru ke Mesuji Timur, Ini Calon Rutenya
Sebagai informasi, Anton juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Renakta Polda Sumsel.
Anton telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang telah dilaporkan orang tua korban.
Ternyata, selama lima bulan terakhir Anton sudah menjalani wajib lapor ke Polda Sumsel.
Sejak kejadian pada tanggal 6 bulan Juni 2022 yang lalu Anton telah menjalani wajib lapor di kantor polisi. "Saya dilaporkan dalam kasus pencabulan oleh orang tua pelapor," tutup Anton.
BACA JUGA: Gara-gara Ini, Mendag Zulkifli Hasan Kirim Sinyal Harga Bahan Pangan Akan Melonjak
Kuasa hukum Anton, John Fredi menegaskan bahwa dia akan terus mendampingi kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan jika suatu saat dijemput serta ditahan oleh penyidik.
John juga mengatakan bahwa proses hukum akan tetap berjalan dan sumpah pocong ini sebagai sarana untuk membersihkan nama Anton di masyarakat.
"Dia sudah merasakan beban ini. Ada tantangan mubahala ternyata pelapor tidak hadir. Ya, saya tetap akan mendampingi. Tidak apa-apa, itu berdasarkan hukum di dunia. Hukum di dunia berjalan, hukum akhirat juga berjalan," tukasnya. (*)