Penyebab Pelaku Bunuh Mantan Isteri di Lampung, Ternyata...

Sabtu 29-07-2023,18:55 WIB
Reporter : Tika Sudarlis
Editor : Muhammad Zainal Arifin

Saat melakukan pengejaran RP ke Kalimantan  Tim Tekab 308 Polres Lamteng selalu berkoordinasi dengan pihak Polres Kapuas Hulu. 

Terhadap tersangka, Polisi menerapkan pasal berlapis. Pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 328 KUHP, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. 

Sementara itu, tersangka RP mengaku khilaf telah menganiaya ibu dari kedua anaknya hingga tewas. Dirinya juga telah menyesali perbuatannya tersebut.

BACA JUGA:Ini Dia Kampung Paling Tajir di Tulang Bawang Lampung, Padahal Letaknya di Pelosok Daerah

"Saya khilaf, dan tidak berniat untuk membunuh mantan isteri. Saya emosi karena merasa tidak dihargai dan itu karena saya sayang dengan keluarga dan anak-anak saya," akunya kepada awak media. (*) 

Kategori :

Terpopuler