LAMPUNG TENGAH, RADARTUBA.CO.ID - Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan kronologis pembunuhan yang dilakukan tersangaka RP terhadap mantan istrinya di Kampung Bandar Sakti, Terusan Nunyai Tahun 2015 silam.
Menurut kapolres, tersangka nekat menganiaya mantan isterinya hingga menyebabkan meninggal dunia dipicu rasa cemburu.
RP mengetahui korban sedang telponan dengan seorang laki-laki.
Ketika itu RP sedang mengunjungi kedua anaknya di rumah korban di Kampung Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nunyai.
BACA JUGA:Deretan Alumni Unila yang Sukses Jadi Kepala Daerah dan Pejabat Publik
"Mendapati mantan isterinya sedang menelpon seorang laki-laki, RP menegor korban untuk menghargainya. Namun korban menjawab untuk apa menghargainya, karena mantan suaminya tersebut bukan laki-laki yang bertanggungjawab dan tidak memiliki hak untuk melarangnya," kata Kapolres.
Sontak jawaban tersebut memicu amarah RP hingga mengambil sebilah golok yang ada di dapur.
Pelaku langsung membabi buta dan menyabetkan golok tersebut kepada korban hingga tiga sabetan.
Pertama di bagian rahang sebelah kiri korban, kemudian mengenai leher dan tangan korban.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru Grand Mercure Lampung, Segera Daftar!
Korban langsung dilarikan kerumah sakit oleh tetangganya saat itu.
Namun, lanjut Kapolres, setalah mendapatkan perawatan selama 7 hari di rumah sakit, nyawa korban tidak dapat ditolong.
Korban dinyatakan meninggal dunia. Laporan Polisi dibuat sejak 28 Maret 2015 lalu dan tim langsung melakukan pengejaran.
Sejak peristiwa tersebut, RP masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Terusan Nunyai, Polres Lamteng.
BACA JUGA:Poin Penting Surat Sakti Menteri PAN-RB untuk Honorer, Pejabat Pembina Kepegawaian Wajib Patuh!