Surat Sakti Untuk Para Honorer, Alhamdulillah Terlindung Dari PHK!

Jumat 28-07-2023,07:56 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Muhammad Zainal Arifin

Jika benar, artinya para honorer akan terlindung dari PHK massal.

Kemudian kemungkinan besar akan dapat diangkat menjadi PPPK yang akan diberlakukan pada 28 November 2023.

Dalam surat sakti bitu, Menteri PAN-RB meminta seluruh Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk melakukan beberapa hal di bawah ini.

1. PPK tetap menghitung dan mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN maupun para honorer.

BACA JUGA:Begini Respon Ketua DPRD Soal Kemungkinan Duet dengan Hanan A Rozak Pada Pilkada Tulang Bawang

Anggaran pembiayaan ini akan diberikan kepada tenaga non ASN ataupun honorer yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN dalam basis data BKN.

2. Ditegaskan kepada PPK untuk tidak mengurangi pendapatan yang selama  ini telah diterima oleh para tenaga non ASN maupun honorer selama ini.

3. PPK dan pejabat lainnya dihimbau secara tegas untuk mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan para ASN ataupun tenaga non-ASN lainnya.

Ketiga point penting itu sangat penting dilakukan oleh para PPK, instansi pusat maupun instansi daerah.

BACA JUGA:Kejutan! Bakal Calon Bupati Tulang Bawang Hanan A Rozak Ingin Sosok Ini Dampinginya

Melalui surat sakti dalam bentuk SE terbaru yang dikeluarkan, bertujuan untuk memperjelas status dan kedudukan honorer K2.

Maupun tenaga non-ASN pada November 28 2023 agar terlindungi dari PHK massal.

Ini tentu menjadi kabar baik bagi seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia.

Para tenaga honorer di Indonesia sangat penting mengetahui dan memahami dengan jelas isi surat sakti yang dikeluarkan Menteri PAN-RB. (*)

Kategori :