JAKARTA, RADARTUBA.CO.ID - Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat sakti untuk para tenaga honorer di Indonesia.
Surat sakti yang dikeluarkan Menteri PAN-RB yakni tentang jaminan terlindung dari PHK.
Jaminan bebas PHK dari Menteri PAN-RB tersebut sebagai bentuk perlindungan kepada para tenaga honorer.
Surat sakti tersebut keluar menjawab keresahan para tenaga honorer dengan adanya isu PHK massal pada November 2023 mendatang.
BACA JUGA:Mengenal Terapang dan 3 Senjata Adat Lampung yang Mulai Dilupakan
Surat sakti Menteri PAN-RB tersebut tertuang dalam bentuk surat edaran dan telah tersebar luas.
Surat sakti Menteri PAN-RB itu terbit pada 25 Juli 2023 dan bisa dijadikan senjata oleh para honorer dari PHK massal.
Para honorer harus tau, surat sakti Menteri PAN-RB tersebut berisi tatus dan kedudukan eks THK 2 dan tenaga non ASN.
Surat sakti Menteri PAN-RB resmi ditandatangi dan telah dicantumkan pada Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023.
BACA JUGA:Kisah Guru yang Dinikahi Muridnya di Tulang Bawang Lampung
Surat sakti Menteri PAN-RB dalam bentuk SE menjadi surat sakti perlindungan bagi para honorer dan berisi penjelasan mengenai status kedudukan eks THK 2 dan juga tenaga honorer.
Berdasarkan isi PP Nomor 49 Tahun 2018 terkait manajemen PPPK, Pegawai non PNS yang tercatat di dalam kurun jangka waktu paling lama 5 tahun bisa di angkat menjadi PPPK.
Sebagaimana dijelaskan pada ayat 1 pegawai non PNS atau honorer bisa diangkat menjadi PPPK sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
Sesuai kebijakan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintahan, pegawai honorer bisa di angkat menjadi PPPK pada November 2023 mendatang.
BACA JUGA:Ini Dia Kampung Paling Tajir di Tulang Bawang Lampung, Padahal Letaknya di Pelosok Daerah