Imam Nahrawi diduga menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar dari program bantuan untuk KONI tersebut.
Politikus PKB itu mendapat hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta kala itu.
Tidak hanya itu, Imam Nahrawi kala itu juga tidak boleh terlibat dalam perpolitikan atau hak politiknya dicabut selama empat tahun.
Selanjutnya ada Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Mantan Menteri Jokowi yang satu ini tersandung kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) saat masa pandemi COVID-19.
Tak tanggung-tanggung, politikus PDI Perjuangan kala itu terbukti menerima suap senilai Rp 32,4 miliar dari rekanan penyedia bansos.
Juliari Batubara kemudian mendapat hukuman 12 tahun penjara dan hak politiknya juga dicabut selama empat tahun.
BACA JUGA: Menkominfo Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS
Yang keempat ada Edhy Prabowo. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut tersandung kasus pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster.
Edhy Prabowo kala itu diduga menerima suap dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebesar US$77.000 atau sekitar Rp 1,12 miliar.
Politikus Partai Gerindra kala itu juga diduga menerima suap dalam bentuk uang rupiah senilai Rp 24,62 miliar.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan pengganti Susi Pudjiastuti itu mendapat hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Seperti Menteri-Menteri sebelumnya, hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun.
Dia juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp 9,6 miliar dan US$77 ribu.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi BTS, Segini Harta Kekayaan Menkominfo Johnny G Plate