JAKARTA, RADARTUBA.CO.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terus bergulir.
Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami aliran dana tindak pidana dugaan kasus korupsi di Kominfo tersebut ke partai politik atau parpol.
Kejagung belum dapat berkomentar banyak terkait aliran dana dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Menkominfo Johnny G Plate.
Akan tetapi, pihaknya tengah mendalami kemana saja aliran dana dugaan kasus tindak pidana korupsi Johnny G Plate.
BACA JUGA: Terlalu! Nilai Proyek 10 Triliun, di Korupsi 8 Triliun, Kejagung Sebut Bukan Kejahatan Biasa
"Terkait dengan aliran dana dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dilansir dari Disway.id.
Kini, lanjut Kuntadi, Kejagung tengah menelusuri aliran dana dan mencari alat bukti tambahan. Termasuk mencari tahu apakah aliran dana dugaan korupsi tersebut mengalir ke parpol.
"Kita masih melakukan pengumpulan alat bukti yang lain. Kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu 17 Mei 2023.
Menkominfo Johnny G Plate akhirnya ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan.
Johnny menjadi tersangka akibat terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo Tahun 2020 - 2022.
BACA JUGA: Karir dan Biodata Johnny G Plate, Pernah Jadi Anggota DPR RI dan Direktur Perusahaan Besar
Berdasarkan laporan BPKP, total kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 8.032.084.133.795.
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.