Dari kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti berupa- 1 Lembar hasil USG serta hasil visum. Pihaknya juga menyita pakaian korban yang saat itu, tengah dipakainya.
BACA JUGA:Satpam di Lampung Utara Cabuli Anak TK, Katanya Gak Sengaja
“Terhadap korban, saat ini telah mendapat perawatan dari pihak keluarga, karena saat ini korban tegah mengalami trauma akibat kejadian yang dialaminya," ujar Kanit PPA Reskrim Polres Lampura, Ipda Darwis.
Sementara, lanjutnta, pelaku ditangkap pada Senin 30 September 2024, sekira pukul 11.00 Wib, di salah satu rumah kelurga pelaku.
"Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 dan 82 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)