Ia juga menyatakan bahwa kasus korupsi yang menjerat 7 ASN di Pemkab Lampura itu terjadi pada tahun 2024 ini.
BACA JUGA:Pj. Bupati Lampung Utara Aswarodi Serahkan Bantuan Bapak Asuh untuk Anak Stunting, Begini Momennya
Saat ditanya mengenai gaji para ASN yang tersandung kasus korupsi tersebut, Martahan menjelaskan bahwa gaji tetap diberikan selama putusan pengadilan belum inkrah.
"Kalau menyangkut gaji, itu pasti masih menerima, tapi cuma setengah. Tapi kalau sudah inkrah, ya tidak dapat gaji lagi," tegasnya. (*)