Waduh, Tujuh ASN Lampung Utara Terlibat Kasus Korupsi Tapi Tetap di Gaji, Ini Alasannya

Senin 05-08-2024,06:15 WIB
Reporter : Fahrozy Irsan Toni
Editor : Muhammad Zainal Arifin

LAMPUNG UTARA, RADARTUBA.CO.ID - Pemkab Lampung Utara (Lampura), tidak akan memberikan bantuan hukum dan mentoleransi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Apabila ASN terlibat kasus korupsi dinyakan bersalah dan memiliki hukum tetap (ingkrah) maka Pemkab Lampura, akan mengenakan sanksi tegas berupa pemecatan secara tidak hormat (PTDH).

Hal tersebut dikemukakan oleh Pelaksana Tugas (Pj) Bupati Lampura, Aswarodi melalui Sekertaris Daerah (Seddakab) Lekok ketika dikonfirmasi Radar Lampung (Grup Radar Tuba) melalui sambungan telepon genggamnya, Minggu 4 Agustus 2024.

Bang Lekok, sapaan akrab Sekkab Lampura ini, mengecam tegas terhadap ASN yang tersandung masalah korupsi. Pihaknya selalu mewanti-wanti jajarannya agar tidak bermain-main dengan uang negara.

BACA JUGA:Saat Dikunjungi Presiden Jokowi, Pj. Bupati Lampung Utara Aswarodi Usulkan Revitalisasi Fasilitas Publik

Pihaknya dalam hal ini Pemkab Lampura, tidak akan pernah memberikan pendampingan hukum bagi ASN tersandung tindak pidana Korupsi. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum.

"Kita baru mendapat laporan, adanya dua ASN tersandung kasus tindak pidana korupsi yang di tangani oleh Kejati Lampung," ujar Bang Lekok.

Sekkab Lampura, Lekok juga menegaskan apabila terbukti bersalah dan telah ingkrah (hukum tetap, Red) maka siapapun ASN akan di kenakan sanksi tegas, yakni pemecatan secara tidak hormat (PTDH).

BACA JUGA:Ciptakan Efisiensi dan Efektivitas Penggunaan Anggaran serta SDM, Lampung Utara Manfaatkan Sinderela

Hal tersebut, lanjut Lekok, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat.

"Jadi dalam Undang-undang tersebut telah jelas sekali. Apabila melanggar dan telah mendapatkan hukum tetap, maka bersangkutan PTDH," tegasnya lagi.

BACA JUGA:Soal Pengelolaan Jalan dan Jembatan, Pemkab Lampung Utara Manfaat Si Monalisa, Ini Keunggulannya

Terpisah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampura mencatat adanya 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampura yang terlibat kasus korupsi.

"Tujuh orang ASN tersebut adalah hasil data dari Inspektorat Lampura," kata Kepala BKPSDM Lampura, Martahan Samosir.

Kategori :

Terpopuler