Dijelaskannya, terdapat beberapa faktor yang memengaruhi berkas bacaleg belum memenuhi syarat. Diantaranya yakni belum mengunggah KTP Elektronik dengan benar ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Selain itu terdapat juga beberapa kesalahan lain diantaranya, salinan KTP Elektronik tidak terbaca jelas, belum mengunggah ijazah, surat keterangan sehat, serta surat bebas narkoba dan berkas pernyataan bacaleg belum diceklis sesuai dengan persyaratan dokumen yang diperlukan.
Tidak hanya itu, Edi menyampaikan bahwa KPU menemukan data ganda bacaleg, surat dari pengadilan sebagai salah satu syarat yang digunakan malah berkas lama pada pencalonan Pemilu 2019 lalu, serta adanya penggunaan foto lama.
BACA JUGA:Golkar Tulang Bawang Target 20 Persen Kursi DPRD, Minta Caleg Dekati Masyarakat
"Jika sampai waktu yang ditentukan belum diperbaiki dan diserahkan lagi ke KPU, mohon maaf akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," tegasnya.
Pada bagian lain, Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tulang Bawang pada Pemilu 2024 mendatang sebanyak 306.767 orang.
Jumlah pemilih tersebut tersebar di 15 kecamatan dan ada di 151 kampung/kelurahan.
Para pemilih yang telah masuk ke dalam DPT Tulang Bawang akan tersebar di 1.307 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disediakan KPU Tulang Bawang.
BACA JUGA:Soal Isu Devisit Rp 250 Miliar, DPRD Tulang Bawang Akan Lakukan Hal Ini
Jumlah DPT yang telah ditetapkan telah termasuk diantaranya pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik, atau pemilih yang memenuhi syarat saat hari pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik di Tulang Bawang termasuk besar.
Berdasarkan data yang dihimpun KPU Tulang Bawang ada sekitar 12.024 orang pemilih potensial. (*)