Dua parpol tersebut yakni Partai Ummat yang semula mendaftarkan 40 bacaleg, akan tetapi hanya menyerahkan 29 berkas perbaikan bacaleg.
BACA JUGA:Terjun ke Politik, Mantan Ketua PWI Gabung Golkar
Pun demikian dengan Partai Gelora. Dari total awalnya mendaftarkan 18 bacaleg, Partai Gelora hanya tersisa satu bacaleg saja.
Sebelumnya diberitakan, ratusan berkas pencalonan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Kabupaten Tulang Bawang dikabarkan belum memenuhi syarat.
Karena belum memenuhi syarat, ratusan berkas bacaleg Tulang Bawang tersebut dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar diperbaiki.
BACA JUGA:Target 10 Kursi DPRD, Begini Optimisme Ketua Partai Gerindra Tulang Bawang
KPU Tulang Bawang akan menunggu hingga tanggal 9 Juli 2023 ratusan berkas bacaleg tersebut. Jika sampai tanggal tersebut belum juga memenuhi syarat, KPU terpaksa akan menganulirnya dan tidak dapat berkontestasi pada Pemilu 2024.
KPU Tulang Bawang sendiri diketahui telah mulai melakukan verifikasi berkas ratusan bacaleg sejak tanggal 15 Mei 2023 lalu.
Ratusan berkas bacaleg tersebut dilakukan verifikasi sebagai salah satu bentuk tahapan Pemilu Tahun 2024.
BACA JUGA:Target 6 Kursi DPRD, Begini Kata Ketua Partai Nasdem Tulang Bawang
"Pada 23 Juni kemarin ada sekitar 552 berkas bakal calon legislatif yang dilakukan verifikasi. 32 berkas dinyatakan memenuhi syarat, sementara 520 dikembalikan karena belum memenuhi syarat," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tulang Bawang Edi Mustofa kala itu.
Edi merincikan, dari 32 berkas yang memenuhi syarat, 3 berasal dari bacaleg Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan 29 berkas dari Partai Golkar.
Dari hasil tersebut, artinya hingga tanggal 23 Juni 2023 lalu baru sekitar 1,8 persen berkas bacaleg Tulang Bawang yang telah memenuhi syarat.
KPU mewanti-wanti kepada para bacaleg yang berkasnya belum memenuhi syarat untuk segera memperbaikinya dan menyerahkan kembali ke KPU Tulang Bawang.
BACA JUGA:Target 12 Kursi Legislatif, Partai Ummat Tulang Bawang Daftarkan Calegnya
Sebab, jika sampai dengan tanggal 9 Juli 2023 berkas mereka belum diperbaiki maka para bacaleg tersebut tidak dapat mengikuti kontestasi Pemilu 2024.