Siap-Siap, Ini Jadwal dan Persyaratan Rekrutmen Pantarlih KPU Mesuji pada Pilkada 2024

Senin 10-06-2024,07:33 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Muhammad Zainal Arifin

MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji sudah mempersiapkan tahapan menuju pemilihan kepala daerah.

Dalam waktu dekat yakni pada 13 Juni 2024 akan dibuka rekrutmen Petugas Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih).

Ketua KPU Mesuji Ali Yasir  mengatakan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan tahapan rekrutmen Ad Hoc. Semua persiapan menjelang pilkada sudah berjalan sesuai dengan targetnya.

"Persiapan KPU sendiri saat ini untuk tahapan rekrutmen Ad Hoc sudah selesai semua. Ada rekan-rekan PPK untuk di Kecamatan dan PPS itu di Desa. Dan dalam waktu dekat ini KPU Mesuji akan membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Mesuji pada Kamis 13 Juni 2024 mendatang," katanya.

BACA JUGA:Seratusan PPS Pilkada Mesuji Dilantik, Begini Pesan Ketua KPU

Ia juga memaparkan Pengumuman pendaftaran Pantarlih atau PPDP ini dimulai tanggal 13 Juni - 17 Juni 2024.

"Untuk penerimaan pendaftaran calon Pantarlih atau PPDP dimulai 13 Juni sampai dengan 19 Juni 2024," ujarnya.

Kemudian untuk tahap penelitian Administrasi calon Pantarlih mulai dilakukan pada 14 Juni - 20 Juni 2024.

BACA JUGA:Wajah Lama Dominasi Panwascam Bawaslu Mesuji, Dilantik Hari Ini

Sedangkan untuk tahap pengumuman seleksi calon Pantarlih atau PPDP akan diumumkan pada 21 Juni - 23 Juni 2024

Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih atau PPDP 23 Juni 2024.

Pelantikan Pantarlih/PPDP 24 Juni 2024.

BACA JUGA:Dapat Rekomendasi Nasdem, Elfianah Hanya Butuh Satu Kursi Lagi untuk Jadi Calon Bupati Mesuji

Selanjutnya, masa kerja Pantarlih akan berlangsung selama 30 hari mulai 24 Juni – 25 Juli 2024.

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun.

Kategori :

Terpopuler