Berbekal laporan korban, polisi bergerak. Setelah buron sekitar 10 bulan, pelaku beserta penadahnya akhirnya berhasil diciduk.
Pelaku Ikbal ditangkap pada Jum'at, 17 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah orang tuanya.
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Jaka pada Sabtu, 18 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya.
Kemudian ditangkap pula pelaku Heru sekitar pukul 13.00 WIB di Pasar Bandar Agung, Lampung Tengah.
Terakhir polisi turut menangkap pelaku Andri sekitar pukul 17.30 WIB saat mancing di sungai yang ada di wilayah PT Gunung Madu Perkasa (GMP), Kecamatan Terusan Nunyai.
Dari penangkapan tersebut, diketahui bahwa Ikbal merupakan pelaku utama kasus ini. Sementara itu, Jaka yang bertugas menjual sepeda motor korban kepada Heru seharga Rp1.020.000.
Setelah itu, pelaku Heru turut menjual sepeda motor korban kepada pelaku Andri seharga Rp1.800.000.
BACA JUGA:Penampakan Tumpukan Uang Rp 2,8 Miliar yang Dikembalikan Mantan Kadisdik Tulang Bawang Lampung
Pelaku Andri setelah itu menjual sepeda motor korban kepada seseorang yang tidak dikenal dengan sistem COD.
Perwira dengan melati satu dipundaknya itu melanjutkan, para pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
Pelaku Ikbal dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
BACA JUGA:Awalnya Minta Dipijat, Ujungnya Ibu Rumah Tangga di Tulang Bawang Ini Lapor Polisi
Sementara itu, pelaku Jaka, Heru, dan Andri dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)