LAMPUNG UTARA, RADARTUBA.CO.ID - Kepala Inspektorat Pemkab Lampung Utara (Lampura), M. Erwinsyah akhirnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Hal tersebut menyusul saat dirinya memenuhi panggilan jaksa penyidik di Kejari setempat.
Sebelumnya, pihak penyidik juga menetapkan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandara Lampung (LPTS-UBL), Roni Hasudungan Purba sebagai tersangka.
Penahanan tersebut, terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jasa konsultansi konstruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat Kabupaten Lampura, yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:Sidak Hari Pertama Kerja, Pj Bupati Lampung Utara Periksa Layanan Masyarakat, Ini Hasilnya
Terlihat, M Erwinsyah, keluar dari pintu samping kejaksaan negeri Lampura, menggunakan rompi tahanan berwarna merah milik kejaksaan negeri setempat, Selasa 3 Mei 2024, sekitar pukul 16.50 WIB.
Bung Erwin, sapaan akrabnya dikawal jaksa dan kepolisian menuju mobil tahanan milik kejaksaan Negeri Lampura, yang langsung menuju rutan kelas IIB Kotabumi Lampura.
Terlihat, saat dibawa ke mobil tahanan milik kejaksaan Negeri Lampura, Inspektur M Erwinsyah hanya dapat tersenyum, dan tidak satu kata pun keluar dari mulutnya.
BACA JUGA:Halal Bihalal, Ini Pesan Penting Pj Bupati Lampung Utara Aswarodi Kepada Pegawai
Sementara, kuasa hukum M Erwinsyah, Arjuli saat diwawancarai di lokasi, cukup irit berbicara. Ia menyebutkan, pihaknya akan mengambil sikap selanjutnya atas penahanan kliennya.
"Untuk langkah selanjutnya, akan kita diskusikan dengan rekan tim yang lain," kata dia.
Saat ditanyai adakah upaya praperadilan dalam kasus ini, Arjuli belum bisa memberikan kepastian.
BACA JUGA:Mobil Dinas Camat di Lampung Utara Lakalantas, Begini Kondisi dan Kronologinya
"Untuk praperadilan itu salah satu pilihan tapi belum tentu kita lakukan," ungkapnya.
"Tapi kita akan tetap ada langkah dan akan kita diskusikan dengan tim-tim yang lain," pungkasnya.