Poin kedua, berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa "Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda".
BACA JUGA:2025, Pemkab Tulang Bawang Barat Fokus 7 Bidang Pembangunan Ini
Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei Tahun 2024, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati/Wali kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk menetapkan Penjabat Bupati/Wali kota.
BACA JUGA:Pemkab Tulang Bawang Barat Kembali Gulirkan Bantuan Pangan Beras Tahap Ketiga
Bagi daerah yang Penjabat Bupati/Wali kotanya sudah 2 tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang berbeda.
Sedangkan bagi daerah yang Penjabat Bupati/Wali kotanya baru 1 tahun menjabat, sesuai penjelasan Pasal 201 ayat 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dapat mengusulkan dengan orang yang sama/berbeda.
Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 1 April 2024 kepada Menteri. (*)