DPRD Usul Satu Nama Pj Bupati Tulang Bawang Barat, Ini Sosoknya

Senin 15-04-2024,18:33 WIB
Reporter : Yusuf AS
Editor : Muhammad Zainal Arifin

TULANG BAWANG BARAT, RADARTUBA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengajukan satu nama Penjabat (Pj) Bupati setempat.

Satu nama Pj Bupati Tulang Bawang Barat yang diusulkan tersebut yakni M Firsada. 

Firsada merupakan Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Lampung. Ia juga saat ini adalah Pj Bupati Tulang Bawang Barat.

Kepastian nama Firsada ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho kepada Radarlampung.co.id (Grup Radar Tuba). 

BACA JUGA:Viral! Pasutri Ini Mudik dari Bulungan Kaltara ke Tulang Bawang Lampung Naik Motor, Begini Ceritanya

Ponco mengatakan bahwa pengajuan nama Firsada telah dilakukan pekan lalu. "Iya telah kami ajukan setelah paripurna kemarin," katanya menegaskan. 

Selanjutnya, kata Ponco, DPRD Tubaba sedang menunggu balasan surat terkait dengan siapa nama yang ditunjuk oleh Mendagri.

"Kalau kami hanya Pak Firsada, tidak ada nama lain," tegasnya.

BACA JUGA:Libur Lebaran Usai, ASN Dibolehkan WFH, Intip Skemanya

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia mengirimkan surat nomor 100.2.1.3/1489/SJ kepada Ketua DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Isi surat per tanggal 25 Maret 2024 tersebut meminta pengisian jabatan pejabat bupati yang akan berakhir bulan Mei 2024. 

Surat Mendagri yang diterima Radar Lampung Media Group (Grup Radar Tuba) tersebut juga ditujukan ke beberapa bupati/walikota di Indonesia.

BACA JUGA:Harga Terbaru Cabai dan Bawang di Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung, Segini Sekarang

Untuk Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berada pada urutan kelima atau nomor 5 dalam lampiran surat tersebut. 

Lebih jelasnya, surat tersebut berisi poin 1, Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat 9 dan ayat 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan Penjabat Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada bulan Mei Tahun 2024, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Kategori :

Terpopuler