Beras SPHP Rawan Dioplos, Bulog Kanwil Lampung Langsung Lakukan Hal Penting Ini

Jumat 20-10-2023,07:00 WIB
Reporter : Prima Imansyah P
Editor : Muhammad Zainal Arifin

LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Harga beras di pasaran saat ini cukup tinggi, seperti beras medium di Lampung sekarang dijual di angka Rp 14.050 ribu per kg.

Untuk menekan tinggi harga beras tersebut Perum Bulog Kanwil Lampung memiliki beras stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP) kualitas tinggi yang harga tertinggi sampai konsumen di jual Rp 10.900 ribu per kg.

Guna mengantisipasi oknum yang memanfaatkan beras SPHP untuk di oplos dengan beras lainnya, Perum Bulog Kanwil Lampung melakukan koordinasi dengan satgas pangan.

Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil Lampung, Bambang Prihatmoko mengatakan, beras SPHP Bulog memiliki kualitas yang baik dengan harga jual yang paling murah dibanding beras lainnya.

BACA JUGA:Asik, Pemprov Lampung Dapat Bantuan Anggaran dari Badan Pangan Nasional, Ini Jumlah dan Peruntukannya

Sehingga, beras SPHP ini berpotensi untuk dioplos oleh oknum yang tidak bertanggung jawab guna mencari keuntungan.

"Beras SPHP di Bulog kualitasnya sangat baik dan harganya paling murah. Harga beras SPHP dijual setinggi-tingginya sampai konsumen akhir Rp 10,9 ribu per kg," ujar Bambang Prihatmoko, Kis 19 Oktober 2023.

"Harga beras SPHP ini jauh dibawah harga beras medium dipasar saat ini yang mencapai Rp 14,050 per kg. Tentu bisa saja ada oknum yang memanfaatkan ini," ungkapnya.

BACA JUGA:Pemkab Tulang Bawang Salurkan Cadangan Pangan Pemerintah untuk 29.493 Keluarga Penerima Manfaat

Kata Bambang Prihatmoko, dalam mengantisipasi pengoplosan beras SPHP ini, Perum Bulog Kanwil Lampung melakukan penjualan beras SPHP dengan kemasan akhir yang langsung dapat di konsumsi oleh masyarakat.

"Perum Bulog sendiri baik di Lampung, antisipasi kita melakukan penjualan beras SPHP dengan kemasan akhir. Kemasan akhir ini adalah yang langsung bisa dikonsumsi konsumen atau pembeli akhir," tuturnya.

Menurut Bambang Prihatmoko, kemasan akhir beras SPHP tidak boleh dikemas ulang maupun disalah gunakan dalam bentuk apapun. Hal tersebut lantaran kemasan akhir dilindungi oleh undang-undang.

BACA JUGA:Pemkab Tulang Bawang Barat Kembali Salurkan Bantuan Beras Periode November, Begini Kata Pj Bupati Firsada

"Kemudian juga di kemasan akhir beras SPHP ini ada ketentuan identitas produk dan label kemasan dengan kemasan 5 kg," ucapnya.

Lanjut Bambang Prihatmoko, untuk melakukan pemantauan pihaknya melakukan koordinasi dengan satgas pangan.

Kategori :