Pemuda Pengangguran di Tulang Bawang Bobol Masjid, Bukan Kotak Amal, Tenyata Ini yang Diambil

Selasa 10-10-2023,09:00 WIB
Editor : Muhammad Zainal Arifin

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti (BB) kipas angin dinding merek sanex dan amplifier merek firstclass fan milik Masjid Babussalam.

BACA JUGA:Adab dan Doa Masuk Masjid, Nomor 1 Kadang Terlupakan

Perwira dengan balok kuning dua dipundaknya itu menjelaskan, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Kategori :

Terpopuler