Bocoran Tenggat Waktu Pemerintah Daerah Menata Tenaga Honorer, Wajib Selesai Sebelum Jatuh Tempo

Rabu 04-10-2023,17:02 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Muhammad Zainal Arifin

TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan oleh DPR RI.

Salah satu isu utama dalam pengesahan RUU ASN yakni terkait nasib para tenaga Non-ASN atau honorer.

Dalam sebuah pasal yang ada di RUU ASN ditegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera menata tenaga honorer yang ada. 

Pada pasal tersebut disebutkan bahwa tenaga honorer wajib segera diselesaikan proses penataannya oleh pemerintah daerah. 

BACA JUGA:RUU ASN Disahkan, Nasib 2,3 Juta Honorer Dijamin Negara, Termasuk di Tulang Bawang Lampung

Proses penataan tenaga honorer wajib diselesaikan sebelum Desember Tahun 2024.

Kemudian, dalam sebuah pasal di RUU ASN tersebut juga berbunyi bahwa sejak Undang-Undang berlaku pemerintah daerah dilarang mengangkat lagi tenaga honorer.

Hal tersebut tentu harus segera dicermati oleh seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah. Termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang, Lampung.

Pasalnya, dalam kurun waktu setahun kedepan proses penataan tenaga honorer atau pegawai Non-ASN harus selesai sebelum Desember 2024.

BACA JUGA:Guru Besar Unila Meninggal di Penjara, Ternyata Ini Penyebabnya

Pada Pasal 66 disebutkan bahwa "Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN".

Tanpa tidak langsung, bunyi pasal 66 di atas memerintahkan seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemkab Tulang Bawang harus segera menata tenaga honorer sebelum Desember 2024.

Seperti diketahui, jumlah honorer Tulang Bawang sendiri saat ini sekitar 1.561 orang. 

Seribuan honorer tersebut mendapat Surat Keputusan (SK) perpanjangan pada Desember 2022 lalu. 

BACA JUGA:Surat Sakti Menteri PAN-RB Teruji, Ribuan Honorer di Lampung Tetap Terima Gaji

Kategori :

Terpopuler