"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku PO kami jerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun penjara," tukasnya. (*)
Aniaya Atasan, Karyawan PTPN VII Ditangkap Polisi
Sabtu 16-09-2023,05:59 WIB
Editor : Muhammad Zainal Arifin
Kategori :