Aniaya Atasan, Karyawan PTPN VII Ditangkap Polisi

Sabtu 16-09-2023,05:59 WIB
Reporter : F. Fernando
Editor : Muhammad Zainal Arifin

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku PO kami jerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun penjara," tukasnya. (*) 

Kategori :

Terpopuler