"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku PO kami jerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun penjara," tukasnya. (*)
Aniaya Atasan, Karyawan PTPN VII Ditangkap Polisi
Sabtu 16-09-2023,05:59 WIB
Reporter : F. Fernando
Editor : Muhammad Zainal Arifin
Tags : #ptpn vii
#polsek gunung sugih
#polres lampung tengah
#penganiayaan
#mandor
#karyawan ptpn vii
#bekri
Kategori :
Terkait
Selasa 09-01-2024,20:08 WIB
Gegara Ini, Polres Lampung Tengah Pecat 4 Personel
Kamis 04-01-2024,10:30 WIB
Gegara Masalah Ini, 5 Sapi Warga Padang Ratu Lampung Tengah Dibantai
Selasa 14-11-2023,07:24 WIB
Kapolres Lampung Tengah Pimpin Sertijab Tiga Pejabat, Termasuk Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam
Jumat 13-10-2023,08:00 WIB
Pelarian Pelaku Penembakan Ayah dan Anak di Lampung Tengah Berakhir, Akhirnya Ditangkap dan Ditembak Polisi
Selasa 10-10-2023,12:00 WIB
Pejabatnya di Mutasi, Kasat Reskrim Lampung Tengah dan Kapolsek Punggur Dijabat Pjs
Terpopuler
Terkini
Kamis 19-09-2024,09:03 WIB
Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Pemkab Tulang Bawang, 45 Orang Dinyatakan TMS
Selasa 10-09-2024,05:47 WIB
Selamat! Bayana Resmi Jabat Pj. Sekda Tulang Bawang Barat, Begini Pesan Pj. Bupati M. Firsada
Kamis 05-09-2024,09:39 WIB
JTTS Ruas Terpeka Gunakan 7,8 Hektare Lahan PTPN I Regional 7
Kamis 05-09-2024,09:28 WIB
Bawaslu Mesuji Surati Seluruh Kades Terkait Pilkada, Ini Isinya
Kamis 05-09-2024,09:23 WIB