Aniaya Atasan, Karyawan PTPN VII Ditangkap Polisi

Sabtu 16-09-2023,05:59 WIB
Reporter : F. Fernando
Editor : Muhammad Zainal Arifin

LAMPUNG TENGAH, RADARTUBA.CO.ID - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah (Lamteng) Polda Lampung berhasil menangkap seorang karyawan PTPN VII Bekri yang nekat menganiaya atasan (mandor), Kamis 14 September 2023.

Pelaku PO (55) yang merupakan warga Kampung Kusuma Dadi, Kecamatan Bekri, Lamteng itu tak berkutik saat jajaran Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih datang menjemputnya.

Peristiwa itu terjadi karena pelaku merasa sakit hati dan tak terima lantaran pelaku dipindah tugaskan oleh korban (atasan) ke tempat lain.

"Motif pelaku melakukan penganiyaan tersebut karena merasa sakit Hati terhadap korban lantaran pelaku tiba tiba di pindah tugaskan ke tempat kerja PTPN VII yang lain tanpa sepengetahuan pelaku," ungkap Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit.

BACA JUGA:Viral Lakalantas Hebat di Jalinpantim Lampung Tengah, Balita dan Ibunya Lolos Dari Maut

Sebelumya, pelaku PO melakukan aksinya dengan cara pada saat korban berada di jalan lintas PTPN VII Bekri, tiba-tiba pelaku memepet korban dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti didepan kendaraan korban.

Disaat korban berhenti, sambung Kapolsek, kemudian pelaku langsung menodongkan yang diduga Senjata Api (Senpi) ke muka korban.

Akan tetapi aksi tersebut sempat di tepis oleh korban hingga Senpi terjatuh. Lalu, pelaku mengambil sebilah Senjata Tajam (Sajam) jenis Garpu dan langsung menusuk korban.

BACA JUGA:Cerita Detik-Detik Lakalantas Hebat di Jalinpantim Lampung Tengah yang Viral, Sang Ibu Sempat Suapi Anaknya

"Ketika pelaku menusukkan sajamnya korban mengelak, sehingga mengenai tangan sebelah kiri korban," sambungnya.

Atas kejadian penganiayaan tersebut korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Demang Sepulau Raya (RSDSR) Gunungsugih.

Selanjutnya Korban SI melapor ke Polsek Gunungsugih dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/51/IX/2023/SPKT/POLSEK GUNSU/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, Tanggal  10 September 2023.

BACA JUGA:Sedang Open BO, Warga Lampung Tengah Jadi Korban Curas

"Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kemudian kami mendapatkan petunjuk dan langsung kami lakukan penangkapan terhadap pelaku," tambahnya.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna    penyidikan lebih lanjut.

Kategori :