Belanja dengan Uang Palsu, Warga Tulang Bawang Diciduk Polisi, Segini BB Uang yang Disita

Senin 04-09-2023,11:02 WIB
Editor : Muhammad Zainal Arifin

Sekitar 15 menit kemudian, tepatnya pukul 20.15 WIB, pelaku ditangkap petugas tanpa perlawanan dengan BB uang palsu saat masih di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya.

BACA JUGA:Polres Tulang Bawang Tangkap 3 Pelaku Pencurian Kabel PLN di Menggala

Dari pelaku, aparat kepolisian menyita barang bukti (BB) uang palsu sebanyak Rp 2.250.000.

Rinciannya: 5 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 35 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

Selain itu, polisi turut menyita dompet warna hitam, helm warna hitam, minuman kemasan merk Floridina, kunci kontak, sepeda motor merek Honda Beat warna pink tanpa plat nomor dan uang tunai asli sebesar Rp 45 ribu sebanyak 5 lembar.

BACA JUGA:Pilkakam Serentak dan Pemilu 2024, Bhabinkamtibmas Tulang Bawang Dibekali Ilmu Penting Pejabat Polda Lampung

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung.

Pelaku akan dikenakan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Kategori :

Terpopuler