TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Seorang warga Kabupaten Tulang Bawang, Lampung diciduk aparat kepolisian karena kedapatan belanja menggunakan uang palsu.
Warga Tulang Bawang tersebut yakni Heri Yanto (44). Dia merupakan warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.
Pelaku diciduk aparat kepolisian karena membelanjakan uang palsu miliknya di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq mengatakan, peristiwa tersebut terungkap berkat laporan dari korban Nuraidah (40), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.
BACA JUGA:Jumat Curhat, Polres Tulang Bawang Terima 5 Aduan Warga, Ada Soal Perbuatan Asusila Muda-Mudi
Ketika itu, Jum'at 1 September 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, korban sedang berjualan di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya.
Tiba-tiba datanglah pelaku membeli minuman kemasan merek Floridina.
Saat itu, pelaku menyerahkan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak satu lembar kepada korban untuk membayar minuman tersebut.
BACA JUGA:Ditinggal Berobat Keluar Kota, Rumah Warga Tulang Bawang Dibobol Residivis Curat
Korban yang tidak sadar kemudian memberikan uang kembalian kepada pelaku sebesar Rp 45 ribu.
"Jadi korban ini baru sadar kalau uang yang diberikan pelaku itu palsu setelah pelaku pergi," kata Kapolsek, Minggu 3 September 2023.
Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu menjelaskan, korban yang sadar telah menerima uang palsu kemudian langsung melaporkan peristiwa itu ke personel Polsek Banjar Agung.
Kebetulan saat itu petugas sedang bertugas di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya.
Petugas dilapangan yang menerima laporan korban kemudian mencari pelaku.