Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto memastikan kasus dugaan korupsi biaya penginapan hotel perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021 terus berjalan.
BACA JUGA:Lampung Tengah Jadi Daerah Terbaik Capaian Investasi di Lampung, Tulang Bawang Nomor 9
Ditemui usai salat di lingkungan Kejati Lampung, Selasa 15 Agustus 2023.
Nanang Sigit Yulianto menjelaskan kasus tersebut masih berjalan meski para anggota DPRD Tanggamus memulangkan uang kerugian negara.
"Masih, masih jalan terus kok," kata Kajati Nanang.
BACA JUGA:Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Lampung Meningkat, Begini Kata BI Lampung
Kajati Nanang menyebut penyidik masih bekerja menangani kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 7,7 miliar.
Ditanya apakah sudah ada calon tersangka, Nanang Sigit Yulianto menyebut belum. "Belum, masih proses," tandasnya.
Kejati Lampung sebelumnya, menaikkan status perkara dugaan korupsi biaya penginapan dalam perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus tahun 2021 ke tingkat penyidikan.
BACA JUGA:Soal Usulan Pj Bupati Tanggamus, Begini Kata Pemprov Lampung
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin menjelaskan tim jaksa penyelidik Kejati Lampung menemukan indikasi adanya dugaan mark up dalam perjalanan dinas tahun 2021.
Dalam anggaran perjalanan dinas paket meeting dalam kota maupun paket meeting luar kota diperuntukkan untuk empat pimpinan DPRD Tanggamus dan 41 anggota DPRD Tanggamus.
Untuk anggaran perjalanan dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp 14 miliar, namun terealisasi Rp 12 miliar.
BACA JUGA:Bermodal Rekaman Video, Remaja di Lampung Berulang Kali Cabuli Korban
"Tujuan perjalanan dinas luar kota meliputi Bandar Lampung, Jakarta, Jawa Barat dan Sumatera Selatan," beber Aspidsus Hutamrin.
Adapun hotel yang digunakan penginapan untuk perjalanan dinas DPRD Tanggamus yakni Bandar Lampung enam hotel, Jakarta dua hotel, Jawab Barat 12 hotel dan Sumatera Selatan tujuh hotel.