Seorang Bapak di Tulang Bawang Barat Digerebek Warga Saat Perkosa Anak Sendiri, Ternyata...
Pelaku pemerkosaan anak kandung yang masih dibawah umur-Humas Polres Tulang Bawang Barat-
Pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara dan di tingkatkan statusnya ke tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Tulang Bawang Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 Tahun penjara. (*)
Sumber: