Peringatan Untuk Calon Haji, Pemerintah Larang Bawa Benda Ini
Pelunasan biaya haji diperpanjang-Dokumentasi-
BANDAR LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia menekankan agar jamaah calon haji Indonesia tidak membawa barang-barang yang dilarang serta berbahaya, termasuk jimat.
Jika itu dilakukan maka dipastikan jamaah calon haji akan bermasalah dan mendapat sanksi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Karenanya, seluruh jamaah harus mengikuti prosedur keberangkatan dan ketentuan yang telah dipersyaratkan.
BACA JUGA: Waktu Pelunasan Diperpanjang, Lampung Miliki 1.763 Kuota Cadangan
Barang-barang yang tidak boleh dibawa tersebut adalah senjata tajam, peluru, dan jimat, serta dilarang membuat konten negatif.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo melalui Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Lampung, HM Ansori menegaskan hal ini setelah saat menggelar rapat koordinasi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.
BACA JUGA: 100 Persen! 203.320 Lebih CJH Sudah Lunasi Bipih
"Jika jamaah calon haji sampai bawa jimat. Itu bisa kena pasal sihir di Saudi. Hukumannya berat. Ini agar diperhatikan," pesan Ansori, Senin 22 Mei 2023.
Karenanya lanjut Ansori para jamaah harus lebih teliti dengan seluruh barang bawaannya. Karena Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak mengenal apakah barang-barang yang dilarang tersebut dibawa secara sengaja atau tidak.
BACA JUGA: Gubernur Resmi Lantik Firsada Jadi Pj Bupati Tubaba, Arinal Djunaidi: Zaidirina Tugas Ditempat Lain
"Jika kemudian diketemukan, maka dipastikan jamaah akan ditahan dalam waktu yang cukup lama,"tutur Ansori lagi. (*)
Sumber: