Konsumsi Sabu Sebelum Subuh, Pria di Tulang Bawang Tak Sadar Digerebek Polisi

Konsumsi Sabu Sebelum Subuh, Pria di Tulang Bawang Tak Sadar Digerebek Polisi

Polres Tulang Bawang menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika-Humas Polres Tulang Bawang-

TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Seorang pria asal Kabupaten TULANG BAWANG ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu

Pria tersebut yakni Edo Widodo (26), warga Kampung Batang Hari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.

Edo digerebek Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang saat sedang asik mengkonsumsi sabu menjelang waktu subuh.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat, 11 Agustus 2023 dini hari tadi sekitar pukul 04.00 WIB. 

BACA JUGA:Simpan 0,22 Gram Sabu, Buruh Asal Tulang Bawang Diciduk Polisi

"Kami amankan saat sedang mengkonsumsi narkotika di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru," kata AKP Aris, Jumat 11 Agustus 2023

Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru. 

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada seseorang yang sedang mengkonsumsi narkotika.

Saat itu petugas melakukan penggerebekan.

Ternyata benar, di tempat tersebut pelaku tengah asik mengkonsumsi sabu. 

BACA JUGA:Watannas RI: Tulang Bawang Miliki Banyak Potensi Kekayaan Alam

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dari pelaku petugas menyita barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, kaca pyrex, korek api gas, dan alat hisap sabu (bong). (*) 

Sumber: