Simpan 0,22 Gram Sabu, Buruh Asal Tulang Bawang Diciduk Polisi

Simpan 0,22 Gram Sabu, Buruh Asal Tulang Bawang Diciduk Polisi

Buruh pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap Polres Tulang Bawang-Humas Polres Tulang Bawang-

TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres TULANG BAWANG menangkap seorang buruh karena kedapatan menyimpan sabu.

Pelaku yakni Sutrisno (44), warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Buruh asal Tulang Bawang tersebut ditangkap pada Rabu 9 Agustus 2023, sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan wilayah Kampung Astra Ksetra. 

BACA JUGA:Melawan Saat Akan Ditangkap, Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas Polres Tulang Bawang Barat

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika.

"Dilokasi petugas melihat pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dengan posisi berada di tas selempang kecil," kata AKP Aris, Kamis 10 Agustus 2023.

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu menjelaskan, dari tangan palaku petugas menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, kotak rokok merek classmild, dan tas selempang kecil warna hitam.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Jadi Lokasi Balap Liar, Jalur Dua Komplek Perkantoran Tulang Bawang Dijaga Polisi

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*) 

Sumber: