Sales Penagihan di Tulang Bawang Lampung Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 27,8 Juta

Sales Penagihan di Tulang Bawang Lampung Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 27,8 Juta

Sales pelaku penggelapan uang perusahaan-Dokumentasi Polsek Banjar Agung-

 

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu mengungkapkan, PT RMS langsung melakukan klarifikasi ke toko-toko di Menggala yang sudah ditagih pelaku. 

BACA JUGA:Ini Dia Kampung Paling Tajir di Tulang Bawang Lampung, Padahal Letaknya di Pelosok Daerah

Akhirnya, diketahui kerugian yang dialami PT RMS ditaksir sekitar Rp 27,8 Juta. 

 

Rinciannya: uang tunai Rp 25,8 Juta dan satu unit handpone (HP) merek Samsung AO4 senilai Rp 2 juta.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

Sumber: