Sales Penagihan di Tulang Bawang Lampung Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 27,8 Juta
Sales pelaku penggelapan uang perusahaan-Dokumentasi Polsek Banjar Agung-
Perusahaan tersebut merupakan tempat pelaku bekerja sebagai sales penagihan barang ke toko-toko.
BACA JUGA:Deretan Alumni Unila yang Sukses Jadi Kepala Daerah dan Pejabat Publik
Akibat perbuatan karyawan-nya tersebut, PT RMS mengalami kerugian sekitar Rp 27,8 Juta.
Berdasarkan laporan PT RMS, pada hari Rabu 12 April 2023, pelaku membawa faktur tagihan senilai Rp 56,6 juta.
Faktur tersebut untuk ditagihkan ke toko-toko yang ada di Kecamatan Menggala.
Seharusnya pelaku sudah menyetorkan hasil tagihan tersebut ke perusahaan tempatnya bekerja pada sore hari itu.
BACA JUGA:Kumpulan Alumni Unila yang Jadi Orang Penting di Indonesia, Dari Jenderal Polisi sampai Jaksa Agung
"Alasan pelaku ke malaman. Besok harinya Kamis 13 April 2023, pelaku izin tidak masuk kerja dengan alasan mengantar anaknya berobat," terang Kapolsek, Senin 31 Juli 2023.
Karena alasan tersebut, pelaku belum juga menyetorkan uang hasil tagihan ke perusahaan.
Karena tidak ada kabar dari pelaku, PT RMS kemudian mencari keberadaannya. Akan tetapi pelaku tidak ditemukan.
Sumber: